Media Magelang - Program vaksinasi Covid-19 kini diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku UMKM di berbagai daerah termasuk Yogyakarta.
Pengadaan program vaksinasi Covid-19 bagi pelaku UMKM di Yogyakarta ini merupakan kerja sama dari Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta, Kadin DIY, dan Dinker DIY.
Adapun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini akan berlangsung pada 24-29 Juni 2021 di Jogja Expo Center (JEC) dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga: Demi Percepat Vaksinasi, Ganjar Pranowo Ubah Pola Suntikan Vaksin Covid-19 untuk Lansia
Setelah itu, dosis kedua vaksinasi Covid-19 ini akan diberikan pada 28 hari setelahnya.
Tentu saja pemberian vaksinasi Covid-19 dosis kedua ini hanya diperuntukkan bagi pasien vaksinasi dosis pertama saja.
Terkait waktu atau jam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Sri Nurkyatsiwie belum bisa memberikan informasi yang pasti.
"Sebentar hari ini kami baru diundang dari pihak Kadin untuk koordinasi," kata Sri Nurkyatsiwie kepada awak media.
Bagi pelaku UMKM Yogyakarta yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dapat mengikuti program vaksinasi ini dengan syarat tertentu berikut ini.
Syarat pendaftaran vaksinasi
Masyarakat yang boleh mendaftar pada program vaksinasi Covid-19 tersebut adalah pemilik, karyawan, dan keluarga pemilik UMKM.
Selain itu, pengurus, pengelola, anggota, dan keluarga pengelola koperasi juga diperbolehkan mendaftar vaksinasi Covid-19 ini.
Tak lupa, bagi pemilik bisnis online shop juga diperilakan mendaftar program vaksinasi Covid-19 asalkan berdomisili di Yogyakarta.
Berikut ini link pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk pelaku UMKM Yogyakarta:
Pada link formulir pendaftaran tersebut calon penerima vaksin Covid-19 wajib mengisi nama usaha UMKM/Koperasi beserta jenis usaha koperasi.
Sementara itu, jenis usaha UMKM ada berbagai pilihan seperti kedai kopi, warung, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Ganjar Minta Pasien Isolasi di Salatiga Membuat Vlog, Upaya Edukasi Masyarakat Atas Bahaya Covid-19
Serta jenis koperasi juga bervariasi mulai dari koperasi simpan pinjam, jasa, dan lain-lain.
Syarat wajibnya adalah UMKM dan koperasi tersebut harus berdomilisi di Yogyakarta.
Intinya program vaksinasi Covid-19 ini hanya bisa diikuti oleh mereka yang berhubungan dengan UMKM dan Koperasi.
Syarat lainnya adalah berusia minimal 18 tahun, sehat, tidak hamil, tidak terinfeksi Covid-19 dalam 3 bulan terakhir.
Baca Juga: Usai Dipanggil Ganjar Pranowo, Tim Peneliti Vaksin Nusantara Enggan Beri Komentar: Nanti Saja
Adapun jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 ini adalah AstraZeneca.
Rencananya, pihak penyelenggara akan menyediakan kurang lebih 50 ribu dosis vaksin AstraZeneca.
Saat mengikuti pelaksanaan vaksinasi COvid-19 ini, peserta wajib membawa beberapa dokumen seperti:
1. KTP asli dan fotokopi masing-masing 1 lembar
2. Masker dan hand sanitizer pribadi
3. Form screening yang sudah diisi (form akan dibagikan untuk diprint mandiri dan diisi dengan benar)
4. Surat keterangan dokter jika memiliki riwayat penyakit berat.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Menggelar Pertemuan Bersama Tim Peneliti Vaksin Nusantara Secara Tertutup, Ada Apa?
Demikian informasi lengkap terkait link dan cara daftar program vaksinasi Covid-19 bagi pelaku UMKM di Yogyakarta.***