Didatangi Satgas Covid-19, Resepsi Pernikahan di Borobudur Batal Akibat Langgar Prokes Saat PPKM Darurat

11 Juli 2021, 17:15 WIB
Resepsi Pernikahan di Balkondes Ngadiharjo batal digelar akibat melanggar prokes saat masa PPKM darurat. /Humas Polres Magelang/

Media Magelang - Sebuah resepsi pernikahan di wilayah Borobudur batal akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di tengah penerapan PPKM darurat.

Resepsi pernikahan milik warga yang melanggar aturan PPKM darurat itu digelar di Balai Ekonomi Desa (Balkondes) Ngadiharjo, Kecamatan Borobudur, Magelang pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Borobudur mendatangi lokasi dan segera menghentikan pelaksanaan resepsi pernikahan tersebut.

Pihak kepolisian dan petugas Satgas Covid-19 menilai bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan di Balkondes Ngadiharjo tersebut melanggar aturan PPKM darurat.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Tak Bolehkan Mudik ke 8 Wilayah Ini, Catat!

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Borobudur AKP Sigit Asnawi, SH, yang membenarkan bahwa pihaknya bersama tim satgas Covid-19 telah membubarkan resepsi pernikahan tersebut.

"Iya benar kami bersama tim Satgas Covid-19, Kevcamatan Borobudur menghentikan kegiatan tersebut karena melanggar aturan PPKM darurat," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan awal dari penghentian yang digelar warga itu adanya informasi dari masyarakat.

"Setelah kita sampai di lokasi, kita dapati acara resepsi itu melanggar prokes, yakni adanya kerumunan yang melebihi aturan," kata Sigit.

Baca Juga: Korea Utara Tak Mau Pakai Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Ini Penyebabnya

Setelah dilakukan pendekatan persuasif dengan perangkat desa setempat dan panitia serta yang punya hajat, akhirnya acara resepsi tersebut dihentikan.

"Setelah kita beri penjelasan, baik panitia maupun yang bersangkutan bisa menerima, dan acara tidak dilanjutkan," ungkapnya.

Sigit menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

"Tunda dulu kegiatan masyarakat, seperti resepsi, acara keagamaan, maupun kesenian. Karena kegiatan-kegiatan tersebut bisa menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan tingkat penyebaran virus Covid-19 makin tinggi," himbaunya.

Perlu diketahui Instruksi Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2021 di masa PPKM Darurat dilarang melaksankan hajatan yang dapat mendatangkan kerumunan massa hanya di batasi 10 orang saja sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran virus Covid 19.

Dengan demikian, satgas Covid-19 dan kepolisian setempat berwenang untuk menghentikan acara resepsi pernikahan yang dinilai melanggar prokes di masa PPKM darurat.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Humas Polres Magelang

Tags

Terkini

Terpopuler