Bawa Kabur Rp68 Juta, Pelaku Pembobol Dua Apotik Berhasil Diringkus Polres Magelang

16 Agustus 2021, 17:12 WIB
Kapolres Magelang, AKBP Ronald a Purba, S.I.K., M.Si. dalam keterangan pers penangkapan dua tersangka pelaku pencurian di dua apotik di Magelang. /Humas Polda Jateng

Media Magelang -  Pelaku pencurian di dua apotek yang berada di Magelang yang sempat meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Magelang bersama dengan Polsek Dukun dan Polsek Sawangan.

Penangkapan ini dlakukan setelah penyelidikan terkait kasus pencurian dengan pembertan yang dilakukan oleh pelaku di dua apotek yang berada di Magelang terungkap.

Adapun kejadian pencurian  di dua apotek yang berada di Magelang itu terjadi dengan waktu dan hari yang berbeda.

Baca Juga: Vaksin Drive Thru Magelang September 2021 Ada Kuota Ibu Hamil, Ini Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19

Dalam konferensi pers di hadapan wartawan yang dilakukan Senin, 16 Agustus 2021, Kapolres Magelang, AKBP Ronald a Purba, S.I.K., M.Si., menyampaikan, bahwa kejadian pencurian terjadi di dua apotik.

Kejadian pencurian pertama berlokasi di Apotek Waringin Jaya di Dususn Karangrejo, Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, yang terjadi pada hari Senin, 9 Agustus 2021 sekitar pukul 07.30 WIB.

Sementara kejadian pencurian kedua dilakukan tersangka di Apotek Dukun, di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, yang kejadiannya pada Rabu, 11 Agustus 2021 sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca Juga: Link Daftar Vaksin untuk Warga Kota Magelang dan Jadwal Pelaksanaan, Kuota Tiap Kelurahan Terbatas!

Adapun dari hasil olah TKP petugas dapat mengidentifikasi pelaku pencurian.

Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Jumat, 12 Agustus 2021, pukul 20.30 WIB, di rumah istrinya di daerah Bogeman.

Pada saat penangkapan, polisi menyita barang bukti dan juga senjata yang digunakan tersangka pada saat melakukan aksinya.

“Dari olah TKP di dua lokasi kejadian itu, petugas akhirnya mengarah kepada seorang tersangka. Tersangka ini juga seorang residivis dalam kasus pencurian tahun 2020,” Kata Kapolres Magelang.

Tersangka berinsial RH alias BADAK, (47), warga, Desa Teglarejo, Kabupaten Magelang, melakukan aksinya dengan cara menjebol pintu belakang Apotik.

Kemudian tersangka menjebol lagi pintu dalam apotik dan mengambil uang di dalam lemari.

Dalam aksinya tersebut tersangka berhasil meraup uang sebesar Rp 68.880.600 juta dari dua lokasi.

“Di TKP Sawangan, tersangka mengambil uang di dalam lemari sebesar Rp 25.880.600, kemudian di TKP Dukun Tersangka menjebol atap asbes WC apotik, lalu menjebol pintu WC dan mengambil uang di dalam laci meja kasir, brangkas dan kardus dibawah tangga sebesar Rp 43 Juta,” terang Ronald.

Sebelum melakukan aksinya tersangka sudah melakukan mensurvei lokasi terlebih dahulu.

Tersangka mengaku melakukan aksinya sendiri usai pelaku melihat jika Apotik tersebut tidak ada penjaganya.

“Uang dari hasil pencurian itu, oleh pelaku dibagi bagikan kepada saudaranya, dan digunakan untuk membeli perhiasan istrinya yang sudah kami sita,” jelas Kapolres.

Adapun barang bukti yang turut disita adalah :

Uang sisa hasil curian sebesar Rp 2 juta, 1 buah linggis, 3 buah obeng, 1 buah senter, 1 buah motor Honda Supra warna abu-abu, 2 gelang emas yang dibeli dari uang hasil curian dan 1 dus Handphone Redmi 9C milik tersangka.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Tertangkapnya pelaku pencurian di dua apotek yang berada di Magelang ini berkat kerja gabungan antara Sat Reskrim Polres Magelang bersama dengan Polsek Dukun dan Polsek Sawangan. ***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler