Link Daftar Peserta PPPK Guru dan Non-Guru Pemkab Magelang yang Lanjut Tahap Selanjutnya

15 November 2021, 19:40 WIB
Daftar Peserta PPPK Guru dan Non-Guru Pemkab Magelang /dok. BKN

Media Magelang – Pada tanggal 14 November 2021, Pemkab Magelang secara resmi umumkan para peserta yang lanjut tahap selanjutnya.

Pemkab Magelang pada tahun ini membuka kualifikasi calon anggota ASN melalui jalur PPPK Guru dan PPPK Non-Guru.

Seperti halnya dengan yang lain, pengumuman resmi dikeluarkan oleh web resmi Pemkab Magelang ini mengurutkan nama dari nilai tertinggi hingga terendah.

Baca Juga: Wisata Magelang, Ini Dia 5 Air Terjun Eksotis di Kabupaten Magelang

Namun terdapat perbedaan antara kode yang diberikan pada kolom keterangan PPPK Guru dan Non-Guru yang harus dipahami. Berikut kode yang terdapat dalam pengumuman PPPK Guru.

  1. X adalah Peserta PPPK Guru Tahap I yang melamar di sekolah tempat peserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

  2. Y adalah Peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

  3. P1 adalah Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1.

  4. P2 adalah Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 2.

  5. P3 adalah Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 3.

  6.  L adalah Peserta Lulus.

  7. TL adalah Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas.

  8. TH adalah Peserta Tidak Hadir.

  9. TMS1 adalah Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Seleksi Kompetensi I.

  10. TMS2 adalah Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Peserta PPPK Guru.

  11. A adalah Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

  12. B adalah Pelamar yang berusia 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

  13. C adalah Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

  14. D adalah Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

  15. E adalah  Peserta PPPK Guru yang berasal dari Wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.

  16. F adalah Peserta PPPK Guru yang menggunakan Nilai Ambang Batas berdasarkan Keputusan Menpan-RB nomor 1171 Tahun 2021.

Sedangkan kode yang diberikan kolom keterangan PPPK Non-Guru sama seperti dengan instansi lain.

Baca Juga: 7 Makanan Khas Magelang, Wajib Dicoba Saat Berkunjung Ke Magelang!

Penggunaan kode P/L (Lulus dan langsung ke tahap selanjutnya, P (Lulus namun tidak bisa lanjut tahap berikutnya), TL (Tidak Lulus) dan TH (Tidak Hadir).

Untuk lebih jelasnya, berikut link PPPK Guru Pemkab Magelang.

https://bkppd.magelangkab.go.id/home/detail/pengumuman-hasil-seleksi-kompetensi-pppk-guru-kab.-magelang-tahun-2021/379 

Link PPPK Non Guru Pemkab Magelang.

https://bkppd.magelangkab.go.id/home/detail/pengumuman-hasil-seleksi-kompetensi-pppk-non-guru-kab.-magelang-tahun-2021-/378 

Dengan demikian, itulah informasi link beserta penjelasan singkat mengenai peserta PPPK Guru dan Non-Guru Pemkab Magelang yang lanjut ke tahap selanjutnya.***

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: BKPPD Magelang

Tags

Terkini

Terpopuler