Polda Jawa Tengah Larang Masyarakat Bunyikan Petasan Saat Malam Tahun Baru

- 28 Desember 2020, 12:06 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna /Humas Polda Jateng

Media Magelang - Polda Jawa Tengah akan bertindak tegas pada siapa pun yang membunyikan petasan, untuk merayakan malam pergantian tahun baru 2021. Jika melanggar akan ditindak tegas.

Larangan membunyikan petasan di malam tahun baru 2021 terkait dengan upaya pencegahan infeksi Covid-19 yang belum terkendali di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, sehingga masyarakat dihimbau untuk tidak bunyikan petasan.

Malam pergantian tahun baru 2021 yang bertepatan dalam situasi pandemi seperti sekarang membuat masyarakat dihimbau Polda Jawa Tengah mau tak mau harus merayakan pergantian tahun dirumah saja, dan tidak boleh membunyikan petasan.

Baca Juga: Makna dan Lirik Lagu Indonesia Raya dalam Tiga Stanza yang Diparodikan Akun YouTube my asean

Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui video himbauan Terkait Pengamanan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 di Mapolda Jateng pada Senin 28 Desember 2020.

Pemerintah Jateng berharap masyarakat mematuhi anjuran agar tetap dirumah dan menerapkan protokol kesehatan tujuannya tentu saja menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

"Kami mengingatkan dan menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, Cukup dirumah saja" ujar Iskandar.

Baca Juga: Dipanggil KPK, Saksi Ini Diperiksa Soal Kasus Korupsi Bansos Mantan Mensos Juliari Batubara

"Apalagi berkerumun dan membunyikan petasan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x