"Pelaku mencari sasaran dengan cara hunting mobil yang sedang diparkir, dari rekaman cctv terlihat pelaku datang dari arah Kab.Purworejo," tambah keterangan yang sama.
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kepada Polres Magelang, yang kemudian dilakukan penyelidikan di wilayahnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Pengelola Fasilitas Kesehatan Proaktif Supaya Vaksinasi Lebih Cepat
Dari hasil rekaman CCTV di sekitar TKP polisi berhasil mengidentifikasi dan membekuk tiga pelaku pencurian, yang langsung dibawa ke Polres Magelang. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya masih buron dan masih dalam pencarian polisi.
"Tim Resmob Polres Magelang melakukan serangkaian penyelidikan diwilayah Magelang dan selanjutnya Pada Hari Jum'at tanggal 01 Januari 2021 pukul 11.00 wib Tim Resmob Polres Magelang diback up Resmob Ungaran dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti,"
Atas perbuatannya tersebut, Tengku Rimba, Miftakhul, dan Miftahudin dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.***