Media Magelang - Polres Magelang mengungkap tindak kriminal penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika yang terjadi di wilayah hukumnya.
Temuan kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika yang terjadi di wilayah hukum Polres Magelang dijelaskan dalam konferensi press pada hari Rabu, 20 Januari 2021.
Seorang warga Desa Srumbung Kabupaten Magelang berinisal WBA(20) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika yang terjadi di wilayah hukum Polres Magelang
Baca Juga: Ada Nakes di Jawa Tengah yang Tidak Vaksinasi, Begini Penjelasan Ganjar Pranowo
Dalam konferensi pers dijelaskan bahwa tersangka WBA yang merupakan seorang mahasiswa ditangkap pada Sabtu tanggal 2 Januari 2021 di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut petugas didampingi saksi menangkap tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan jual beli psikotropika.
Dalam bungkus rokok di saku celana pendek tersangka ditemukan satu strip berisi dua butir psikotropika.
Baca Juga: Manchester City vs Aston Villa: Pep Guardiola Puji Ruben Dias
Saat penggeledahan lebih lanjut di kamar tersangka, petugas kembali menemukan sekitar 224 butir narkoba jenis psikotropika.