Saat korban meninggalkan mesin ATM untuk melaporkan ke pihak bank, tersangka MRS kemudian mematikan listrik gerai ATM dan kartu ATM otomatis keluar.
Setelah itu tersangka MRS menghidupkan kembali listrik di gerai ATM dan mengambil kartu ATM serta ganjal tusuk gigi kemudian tersangka menggunakan kartu ATM dengan pasword yang sudah diketahui dari korban.
Tersangka berhasil mengambil uang tunai di gerai ATM bank BRI tempuran sebesar dua puluh satu juta rupiah.
Baca Juga: Ingin Berwisata Sejarah? Berikut 6 Museum di Magelang yang Patut Dikunjungi
Saat konferensi pers di Polres Magelang Kasatreskrim Akp Hadi.Handoko, S.H., S.I.K menyampaikan bahwa kedua tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatanya di wilayah Magelang.
"Tersangka sebelumnya melakukan aksinya di ATM Mandiri Grabag sebanyak dua kali, kemudian di ATM CIMB Niaga Spbu Salaman dan ATM bank BRI Bawen Semarang", kata Akp Hadi Handoko.
Akp Hadi Handoko menjelaskan penangkapan tersangka cukup mudah. Kedua tersangka berhasil ditangkap di RSUD Tidar Kota Magelang.
"Tersangka HE kita tangkap saat menunggu isteri yang mau melahirkan dan kebetulan saat itu tersangka MRS sedang bertemu tersangka HE, jadi kami lakukan penangkapan keduanya," ujar Akp Hadi.Handoko.
Dalam keteranganya kepada awak.media Kasatreskrim Akp Hadi Handoko, S.H., S.I.K menegaskan tersangka saat ini dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.