Satreskrim Polres Magelang, berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan modus ganjel ATM.
Dua orang tersangka berinisial HE(40) warga Grabag Kab. Magelang dan MRS (22) warga Lampung Selatan dilakukan penahanan dalam proses penyidikan.
Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang Akp Hadi Handoko, S.H., S.I.K. mengatakan kedua tersangka yang berhasil ditangkap merupakan melakukan aksinya dengan cara mengganjal ATM dengan tusuk gigi yang memyebabkan mesin ATM tidak bisa berfungsi.
Baca Juga: Penat Akan Kegiatan, Ini Rekomendasi 5 Obyek Wisata Air Terjun di Magelang untuk Didatangi
"Modus tersangka dalam melakukan aksinya cukup sederhana dengan menggunakan tusuk gigi yang sudah ditempel double selotips dimasukkan ke dalam lubang tempat masuk kartu ATM , tujuannya supaya mesin ATM tidak bisa berfungsi", kata Akp Hadi Hamdoko.
Lebih lanjut Akp Hadi Handoko, SH.,S.I.K menambahkan bahwa setelah tersangka berhasil memasukkan tusuk gigi ke lubang tempat masuk kartu ATM kemudian tersangka keluar dari ATM .
Pada saat korban masuk ke ATM bermaksud mengambil uang tidak bisa dan saat itu tersangka HE masuk dan berpura- pura menolong korban kemudian meminta korban menyebut nomor PIN ATM milik korban dan mencoba membantu korban akan tetapi tidak bisa karena ATM sudah diganjal tusuk gigi.
Baca Juga: Kapolres Magelang Bagikan 1.872 Masker ke Masyarakat
Lantas tersangka meminta korban untuk melaporkan kepada pihak Bank BRI terkait bahwa ATM tertelan.