Media Magelang - Satreskrim Polres Magelang, berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan modus ganjal ATM.
Dua orang tersangka berinisial HE(40) warga Grabag Kab. Magelang dan MRS (22) warga Lampung Selatan dilakukan penahanan dalam proses penyidikan.
Dalam konferensi Pers ,Kamis(11/2/2021) Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang Akp Hadi Handoko, S.H., S.I.K. mengatakan kedua tersangka yang berhasil ditangkap merupakan melakukan aksinya dengan cara mengganjal ATM dengan tusuk gigi yang memyebabkan mesin ATM tidak bisa berfungsi.
Baca Juga: Ganjal ATM Dengan Tusuk Gigi, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Resmob Satreskrim Polres Magelang
"Modus tersangka dalam melakukan aksinya cukup sederhana dengan menggunakan tusuk gigi yang sudah ditempel double selotips dimasukkan ke dalam lubang tempat masuk kartu ATM , tujuannya supaya mesin ATM tidak bisa berfungsi", kata Akp Hadi Handoko.
Lebih lanjut Akp Hadi Handoko, SH.,S.I.K menambahkan setelah tersangka berhasil memasukkan tusuk gigi ke lubang tempat masuk kartu ATM kemudian tersangka keluar dari ATM .
pada saat korban MASKURI (53) warga Sidoagung Kec. Tempuran Kab. Magelang masuk ke ATM bermaksud mengambil uang namun tidak bisa dan saat itu tersangka HE masuk dan berpura- pura menolong korban kemudian meminta korban menyebut nomor PIN ATM milik korban dan mencoba membantu korban akan tetapi tidak bisa karena ATM sudah diganjal tusuk gigi.
Baca Juga: Penat Akan Kegiatan, Ini Rekomendasi 5 Obyek Wisata Air Terjun di Magelang untuk Didatangi
Lantas tersangka.meminta korban untuk melaporkan kepada pihak Bank BRI terkait bahwa ATM tertelan.