Pelaku Pembacokan Seorang Laki-laki di Kabupaten Magelang Ditangkap, Simak Kronologinya!

- 19 Maret 2021, 19:29 WIB
Polres Magelang tangkap pelaku pembacokan
Polres Magelang tangkap pelaku pembacokan /Dok. Humas Prov Jateng/

Media Magelang - Polres Magelang berhasil menangkap pelaku pembacokan yang dilakukan kepada saudara iparnya sendiri pada Kamis, 18 Maret 2021.

Kabarnya, pelaku pembacokan yang berinisial BN sempat melarikan diri dan ditemukan di Temanggung saat diringkus oleh polisi.

Pelaku pembacokan resmi ditangkap kemarin pada 18 Maret, kurang dari 24 jam setelah ia melakukan perbuatan kejinya tersebut.  

Simak kronologi kasus pembacokan yang terjadi pada 18 Maret, di Desa Ngadiwongso, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Baca Juga: Gibran Datangi Rumah Dinas Ganjar Pranowo Seorang Diri, Bicara Politik?

Baca Juga: Konten Viral Ala Sisca Kohl si Crazy Rich Tiktok, dari Makan Es Krim di Atas Ipad Sampai Celengan Ratusan Juta

Baca Juga: Lirik Lagu Dere Berjudul Kota yang Viral di TikTok, Udara Mana Kini yang Kau Hirup? 

Pelaku baru saja pulang dari pasar lalu menemukan istrinya tersebut sedang terlibat dalam argumentasi dengan adik iparnya sekaligus korban.

Namun, pelaku melihat istrinya sedang dianiaya oleh korban. Menemukan istrinya sedang dicekik oleh korban, pelaku langsung berusaha melerai.

Usai dilerai, korban keluar rumah memanggil ibu dan pamannya dan Kembali ke dalam rumah (TKP) sekitar lima menit setelahnya. Saat itu pelaku sudah tidak ada di tempat.

Tak lama kemudian, pelaku beranjak dari tempatnya setelah mendengar suara teriakan dari istrinya. Menurut keterangan Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba, pelaku mendengar suara minta tolong dari istrinya.

Baca Juga: Kunjungi Ganjar Pranowo, Apa yang Sedang Dibahas Gibran?

Baca Juga: Link Nonton Streaming The Penthouse 2 Episode 9 , Joo Dan Tae Nikahi Cheon Seo Jin dan Sosok Asli Na Ae Gyo

Baca Juga: Kunjungi Ganjar Pranowo, Apa yang Sedang Dibahas Gibran?

Pelaku langsung mendatangi asal suara, lalu melihat istrinya sedang dipukuli oleh korban di bagian bahu dan kepala. Saat dipukuli, istri pelaku berada dalam posisi menghadap ke tembok.

Mengetahui istrinya sedang dianiaya, pelaku langsung mengambil benda tajam, lalu menghujamkan benda tajam tersebut kepada korban.

Pelaku membacok korban pada bagian tengkuk bagian kiri sebanyak satu kali. Lalu kepala belakang korban sebanyak tiga kali.

Korban saat itu sempat melawan balik pelaku. Korban menarik kerah baju pelaku dengan tangan kanannya. Sayangnya mampu ditangkis oleh pelaku.

Pelaku yang masih memegang benda tajam tersebut menghabisi korban dengan cara menikam tangan kanan korban sebanyak satu kali.

Menurut keterangan Kapolres Ronald, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian. Namun dengan melakukan pelacakan dan pengejaran, polisi mampu menemukan pelaku yang saat itu bersembunyi di rumah orang tuanya di daerah Temanggung.

Pelaku pembacokan kesal adik iparnya menganiaya istri pelaku, sekaligus kakak kandung korban. Saat ini, pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan, yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah