Polres Magelang Berhasil Ringkus 3 Penjual Mercon Online Tanpa Izin

- 19 April 2021, 17:11 WIB
Polres Magelang tangkap tersangka pelaku penjualan mercon atau bahan peledak
Polres Magelang tangkap tersangka pelaku penjualan mercon atau bahan peledak /Dok. Humas Polda Jateng

Baca Juga: Link Daftar BPUM BLT UMKM 2021 Jateng, Khusus Surakarta dan Semarang

Baca Juga: Link Gratis! Live Streaming Liga Inggris: Leeds VS Liverpool, Kick Off Dini Hari Pukul 02.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Magelang dan Sekitarnya Hari Ini, Senin 19 April 2021

"SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi," kata AKBP Ronald.

Para pelaku meracik bahan- bahan brom belerang dan potasium menjadi mercon siap pakai, yang dijual secara online melalui Facebook maupun offline di wilayah sekitar Magelang.

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal dua puluh tahun.

Polres Magelang menghimbau pada seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan mercon atau petasan di bulan Ramadhan karena bisa membahayakan keselamatan orang banyak dan mengganggu kekhusyukan pelaksanaan salat.

Petasan / mercon termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil.

Dalam hal ini, membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman mati.

"Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadhan agar masyarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya,” tutur AKBP Ronald.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah