Polres Magelang Berhasil Ringkus 3 Penjual Mercon Online Tanpa Izin

- 19 April 2021, 17:11 WIB
Polres Magelang tangkap tersangka pelaku penjualan mercon atau bahan peledak
Polres Magelang tangkap tersangka pelaku penjualan mercon atau bahan peledak /Dok. Humas Polda Jateng

Media Magelang - Polres Magelang berhasil meringkus 3 penjual mercon online tanpa izin setelah mendapat informasi dari beberapa masyarakat.

Setelah berhasil meringkus 3 penjual mercon online tanpa izin tersebut, Polres Magelang segera menggelar konferensi pers di Lobby Polres Magelang, pada Senin 19 April 2021.

Menurut pengakuan AKBP Ronald A. Purba, pada Kamis 15 April 2021, pukul 21:30 WIB, telah berhasil diringkus 1 tersangka penjual mercon online dengan barang bukti 8 kg potassium.

Penangkapan itu dilakukan pada Kamis 15 April 2021, di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

 Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Semarang Hari Ini, Senin 19 April 2021

Baca Juga: Link Formulir Pendaftaran Online BLT UMKM 2021 Wilayah DKI Jakarta

Baca Juga: Nonton Gratis Piala Menpora 2021! Ini Link Live Streaming Persib vs PSS

Tak lama setelah itu berhasil dilakukan penangkapan pada 2 orang tersangka penjual mercon online dengan barang bukti lebih dari 300 kg.

"Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan oleh masyarakat," jelas AKBP Ronald.

Sedangkan untuk identitas ketiga tersangka tersebut adalah IS (19), seorang pelajar, dengan alamat Dusun Sanggrahan Rt.02 Rw.12, Desa. Bumirejo, Kec. Mungkid, Magelang, MS (47), pedagang, bertempat tinggal di Dusun Macanan Rt 10 Rw 05 Desa Banyusari Kec. Tegalrejo Kab Magelang, dan SJ (44), karyawan swasta dengan alamat Dusun Tumbu Rt 05 Rw 01 Desa Purwodadi Kec Tegalrejo Kab Magelang.

Baca Juga: Link Daftar BPUM BLT UMKM 2021 Jateng, Khusus Surakarta dan Semarang

Baca Juga: Link Gratis! Live Streaming Liga Inggris: Leeds VS Liverpool, Kick Off Dini Hari Pukul 02.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Magelang dan Sekitarnya Hari Ini, Senin 19 April 2021

"SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan melakukan perbuatanya lagi," kata AKBP Ronald.

Para pelaku meracik bahan- bahan brom belerang dan potasium menjadi mercon siap pakai, yang dijual secara online melalui Facebook maupun offline di wilayah sekitar Magelang.

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal dua puluh tahun.

Polres Magelang menghimbau pada seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan mercon atau petasan di bulan Ramadhan karena bisa membahayakan keselamatan orang banyak dan mengganggu kekhusyukan pelaksanaan salat.

Petasan / mercon termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil.

Dalam hal ini, membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman mati.

"Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadhan agar masyarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya,” tutur AKBP Ronald.

Dengan berhasil diringkusnya 3 tersangka penjual mercon online tanpa izin oleh Polres Magelang, diharapkan masyarakat sadar bahwa menyalakan mercon bukan untuk bersenang-senang, karena itu termasuk bahan peledak yang mampu membahayakan banyak orang.***

 
 

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah