Baca Juga: 4 Sanksi Hukum Pengendara yang Nekat Mudik atau Pulang Kampung
Bagi masyarakat yang sudah cukup umur atau yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi dan masa berlakunya diharapkan memanfaatkan layanan ini untuk melakukan pembuatan dan pembaruan SIM.***