Layanan SIM Tutup Saat Libur Idul Fitri, Polres Magelang Kota Beri Dispensasi

- 10 Mei 2021, 07:22 WIB
Jjelang Idul Fitri 1442 H layanan Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Magelang Kota akan tutup untuk sementara waktu
Jjelang Idul Fitri 1442 H layanan Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Magelang Kota akan tutup untuk sementara waktu /Instagram @polresmagelangkota

Media Magelang -  Masyarakat Magelang yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memperhatikan informasi berikut.

Pasalnya jelang Idul Fitri 1442 H layanan Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Magelang Kota akan tutup untuk sementara waktu.

Hal ini disampaikan melalui postingan instagram resmi @polresmagelangkota pada 9 Mei 2021.

Baca Juga: Prediksi Mouse Episode 18: Jadi Tikus Percobaan Pemerintah, Siapa Sebenarnya Ibu Ba Reum dan Yo Han?

Adapun Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dijadwalkan tutup selama masa libur Lebaran, yakni pada 12-16 Mei 2021. 

Keputusan ini sesuai dengan surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021 tentang pelaksanaan layanan penerbitan SIM pada masa libur hari raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021.

"Layanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei," demikian bunyi salah satu poin dalam telegram tersebut.

Baca Juga: Gara-Gara Andin Nangis Terus di Sinetron Ikatan Cinta, Amanda Manopo Dapat Julukan Ratu Air Mata

Sementara itu masyarakat Magelang yang habis masa berlaku simnya tidak perlu khawatir.

Dalam telegram itu juga disampaikan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang.

Nantinya, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perpanjangan SIM pada 17-19 Mei, sementara setelah tanggal tersebut baru akan diterapkan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Pantau Kelolosan BPUM BLT UMKM 2021, Klik Link eform.bri.co.id/bpum, Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis surat telegram itu.

Demikian supaya menjadi informasi bagi Masyarakat Magelang yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM)  jelang Idul Fitri 1442 H.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Instagram @polresmagelangkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah