Syarat Penglaju dari Magelang Boleh Masuk Yogyakarta Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

- 6 Mei 2021, 15:21 WIB
Syarat penglaju dari Magelang agar bisa masuk ke wilayah Yogyakarta untuk bekerja selama larangan mudik Lebaran 2021.
Syarat penglaju dari Magelang agar bisa masuk ke wilayah Yogyakarta untuk bekerja selama larangan mudik Lebaran 2021. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

Media Magelang - Inilah syarat bagi penglaju dari Magelang yang harus bekerja agar bisa tetap masuk wilayah Yogyakarta pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Sesuai dengan Surat Edaran Sekda DIY No. 451/8061 tentang Pengetatan Perbatasan Selama Ramadhan & Idul Fitri 1442 H di perbatasan DI Yogyakarta akan dilakukan operasi penyekatan dan pemeriksaan berkas pengemudi termasuk penglaju dari Magelang.

Adapun pemberlakuan larangan ini merupakan turunan dari SE Keputusan Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Tanggapi Kasus 212 Mart, Mantan Aktivis ICW: Itu Investasi Syariah atau Investasi Bodong ya?

Selama masa tersebut ada syarat yang harus dipenuhi agar penglaju dari Magelang bisa masuk ke wilayah Yogyakarta untuk bekerja.

Ketentuan berkas yang harus ditunjukkan oleh penglaju dari Magelang saat masuk wilayah Yogyakarta antara lain:

  1. Surat keterangan perjalanan dinas dari kantor/instansi tempat bekerja
  2. Surat keterangan bebas Covid-19 yang masih berlaku

Lebih lanjut untuk pekerja sektor informal akan dilakukan pengecekan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar memiliki kepentingan untuk melintas masuk.

Baca Juga: Siap-siap, Segini Besaran Bansos PKH Kemensos yang Cair Jelang Lebaran 2021

Selebihnya bagi penglaju yang perlu melintas masuk harap mempersiapkan berkas tersebut karena akan ada posko penyekatan di beberapa lokasi.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x