Adapun 10 lokasi penyekatan keluar masuk DI Yogyakarta antara lain:
- Pos Pojok Beteng Timur
- Pos Gejayan Kabupaten Sleman
- Pos Prambanan
- Pos Tempel Kabupaten Bantul
- Pos Piyungan
- Pos Klangon Sedayu
- Pos Srandakan Kabupaten Kulonprogo
- Pos Temon Kabupaten Gunung Kidul
- Pos Bedoyo
- Pos Hargo Dumilah
Adapun penglaju dari Magelang yang hendak masuk ke wilayah DI Yogyakarta pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 tanpa membawa berkas dan tidak bisa menjelaskan keperluannya akan dikenakan sanksi untuk memutar balik kendaran.***