Media Magelang - Pemerintah Kota Semarang membuka pendaftaran program bantuan pemerintah bagi wirausaha pemula 2021 sampai dengan tanggal 7 Juni.
Dalam pembukaan pendaftaran program bantuan pemerintah bagi wirausaha pemula 2021 Kota Semarang ini disertakan pula 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar atau pelaku usaha mikro.
Selanjutnya, perlu diketahui pula bahwa informasi pembukaan pendaftaran dan 14 persyaratan program bantuan pemerintah bagi wirausaha pemula 2021 Kota Semarang ini ditujukan untuk warga Semarang secara umum, dan bagi penyandang disabilitas Kota Semarang secara khusus.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Jumat, 29 Mei 2021: Ada FTV hingga Sinetron Keajaiban Cinta
Berikut ini 14 persyaratan pendaftaran program bantuan pemerintah bagi wirausaha pemula 2021 Kota Semarang yang harus dipenuhi oleh pendaftar atau pelaku usaha mikro, baik warga umum maupun para penyandang disabilitas.
1. Pelaku UMKM (perseorangan) diprioritaskan memiliki usaha bidang produksi (umum) dan bidang produksi atau perdagangan atau jasa (penyandang disabilitas) yang telah berjalan minimal 6 bulan, paling lama 3 tahun dan berpotensi dikembangkan;
2. Membuat rencana usaha atau proposal, memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba atau rugi, rencana penggunaan dana dan foto aktifitas usaha;
3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK OSS, dan fotocopy bukti daftar UMKM di Kecamatan;
Baca Juga: Cek Dengan NIK KTP Status Kelolosan BPUM Tahap 3 di banpresbpum.id untuk Terima BLT UMKM 2021