Ada persyaratan yang harus anda penuhi sebagai penerima BLT UMKM 2021 di Surakarta.
Syarat BLT UMKM 2021 Tahap II Kota Surakarta
- Merupakan warga Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Surakarta;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan atau desa setempat;
- Tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan atau kredit maupun pinjaman dari perbankan lain;
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI maupun Polri, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD;
- Bagi pendaftar maupun UMKM yang sudah mendaftar BLT dan telah mengumpulkan berkas-berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta pada tahun 2020 dan 2021 tahap I tidak perlu lagi mendaftar pada tahap II ini.
Baca Juga: Link Daftar BLT UMKM 2021 Tahap II Kota Surakarta Dibuka Sampai 16 Juni 2021, Simak Cara Daftarnya!
Cara Pendaftaran BLT UMKM 2021 Surakarta Tahap 2
Para calon pendaftar wajib mendaftar melalui link pendaftaran online di https://bit.ly/BPUMSka2021.
Para calon pendaftar diharuskan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:
- Bukti pendaftaran online BLT UMKM 2021 yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan pada saat mendaftar;
- Fotokopi KTP Elektronik;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Baca Juga: Link Pendaftaran BLT UMKM 2021 Surakarta Tahap 2: Syarat dan Jadwal Daftar Sampai 16 Juni!
Berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta pada jam kerja, yaitu dari Senin sampai Kamis pada pukul 08:00 WIB hingga 15:30 WIB.
Sedangkan untuk Jumat, para calon pendaftar bisa mengumpulkan berkas-berkas pendaftaran BLT UMKM tahap II Kota Surakarta dari pukul 07:30 WIB sampai 11:00 WIB.