Bukan PPKM Darurat, Ini Alasan Kota Magelang Kini Menerapkan Status PPKM level 4

- 21 Juli 2021, 15:28 WIB
Pusat-pusat kuliner di Kota Magelang.
Pusat-pusat kuliner di Kota Magelang. //Laman Pemprov Jateng

Media Magelang - Kota Magelang kini berstatus PPKM level 4 setelah pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dalam penanganan Covid-19.

 

Dari data yang dihimpun tim Media Magelang dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 ada beberapa alasan Kota Magelang berstatus PPKM level 4.

Perbedaan utama dari penetapan PPKM level 3 dan level 4 adalah alasan pengelompokannya yang kini mengacu pada rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah.

Kota Magelang berstatus PPKM level 4 karena masuk kriteria yaitu mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu dan jumlah pasienlebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dengan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga: Alhamdulillah! BLT Dana Desa 2021 PPKM Darurat Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Nama Penerima

Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian memerintahkan bahwa wilayah yang masuk kriteria level 3 dan level 4 harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021.

Dikutip dari laman jatengprov.go.id penetapan kriteria level situasi pandemi tertinggi atau level 4 di Kota Magelang bukan merupakan hal yang baru.

Seperti pada masa PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali, Pemerintah Kota Magelang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x