Bukan PPKM Darurat, Ini Alasan Kota Magelang Kini Menerapkan Status PPKM level 4

- 21 Juli 2021, 15:28 WIB
Pusat-pusat kuliner di Kota Magelang.
Pusat-pusat kuliner di Kota Magelang. //Laman Pemprov Jateng

Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Ganti Istilah dan Diperpanjang Lagi, Wilayah Magelang Terapkan PPKM Level Berapa?

Sebelumnya, erdasarkan Inmendagri tersebut, Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 443.5/196/112 tertanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 tingkat Kota Magelang.

Saat itu Kota Magelang menjadi daerah yang harus menerapkan kebijakan itu karena masuk kriteria level situasi pandemi tertinggi atau level 4.

Kebijakan ini ditentukan oleh pemerintah pusat sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di wilayah Kota Magelang.

Lebih lanjut sesuai dengan updae terbaru, berikut beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan wilayah Magelang selama menerapkan PPKM level 3 dan level 4:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina;dan
e) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
c) untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi
perkantoran guna mendukung operasional,

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah