4. Cetak bukti pendaftaran online
5. Simpan bukti pendaftaran tersebut
Apabila telah selesai melakukan pendaftaran online, pelaku usaha wajib mengumpulkan berkas persyaratan ke kantor kalurahan sesuai domisili usaha.
Kantor kalurahan hanya akan menerima dan memverifikasi berkas yang lengkap dan sesuai dengan isian formulir pendaftaran online.
Selanjutnya kelurahan akan mengirimkan rekap data usulan online dan berkas kelengkapan secara berjenjang hingga ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sleman.
Lolos dan tidaknya sebagai penerima BPUM 2021 sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkop UKM.
Jika dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM 2021 pelaku usaha akan menerima SMS atau Whatsapp dari bank penyalur.
Sebagai catatan, pelaku usaha yang sudah pernah melakukan pendaftaran online BPUM 2021 Kabupaten Sleman, tidak perlu mendaftar ulang pada tahap 2 ini untuk menghindari double check data penerima BLT UMKM.