Media Magelang – Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sebesar Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Pengumuman dari Kementerian Kesehatan itu dirilis pada Senin, 16 Agustus 2021 melalui kemkes.go.id. Presiden Joko Widodo sendiri meminta agar hasil tes PCR bisa diketahui lebih cepat, yaitu 1x24 jam.
"Saya kira ini yang ditunggu masyarakat, karena PCR itu kan jadi syarat orang bepergian. Maka kalau terlalu mahal, masyarakat jadi sulit semuanya," kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Kamis, 19 Agustus 2021.
Selama ini masyarakat merasa terbebani dengan mahalnya biaya tes PCR sebagai syarat bepergian. Menurut Ganjar, penurunan harga tes PCR ini kabar baik untuk masyarakat.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Apresiasi Jokowi Soal Penetapan Harga PCR, Tapi Ada yang Perlu Dipikir Ulang
Masyarakat menjadi senang dengan harga tes PCR yang jauh lebih murah, turun menjadi Rp450-500 ribu.
"Saya kira ini berita baik untuk masyarakat mendapatkan layanan yang mudah dan murah," tutur Ganjar menambahkan.
Ganjar juga berharap pemerintah pusat dapat menghitung ulang besaran biaya sebenarnya yang harus dikeluarkan setiap melakukan tes. Secara rinci seperti berapa harga untuk reagen, VTM, tenaga, dan prosesnya.
"Jangan-jangan, ada harga yang jauh lebih baik dan bagus, sehingga bisa lebih murah," ujarnya.