"Korban sempat memukul pelaku, namun pelaku membacok dan memukul korban dengan kayu beberapa kali, termasuk di bagian kepala," terang dia.
Baca Juga: Cara Download Lagu MP3 MP4 dari Video YouTube, Pakai Y2mate Bisa Ubah Video ke Format Lain
Setelah dipastikan meninggal, jelas Kapolres, mayat korban kemudian diangkat ke tengah areal kebun dan ditinggal pulang ke rumah.
Kejadian terungkap setelah keluarga WA melaporkan kehilangan anggota keluarga ke Polsek Grabag. Menindaklanjuti hal itu, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Pada hari Kamis, sekira pukul 14.00 pelaku mengakui telah membunuh korban dan meninggalkan mayatnya di areal perkebunan kopi Dusun Kopen, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang," rinci Kapolres.
Atas perbuatannya, IL diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak.***