Gisel Diperiksa Sebagai Tersangka pada 4 Januari 2021, Dipanggil Polisi Kasus Video Syur Bersama MYD

- 2 Januari 2021, 07:30 WIB
Gisel dan Michael Yukinobu DeFretes
Gisel dan Michael Yukinobu DeFretes /instagram @Gisel_la/Facebook yukinobu de fretes/

Media Magelang – Gisella Anastasia atau Gisel akan dipanggil oleh pihak Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada 4 Januari 2021 mendatang.

Pihak Polda Metro Jaya telah melayangkan surat kepada mantan istri Gading Marten tersebut. Tak hanya Gisel, pelaku laki-laki dalam video tersebut berinisial MYD juga dipanggil sebagai tersangka di hari yang sama.

Kasus video syur sekira 19 detik tersebut mencuat di publik usai beredar di berbagai media sosial. Usai mengaku sebagai pembuat video, Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa kembali pada 4 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Dapat SMS Ini, Kamu Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin Gratis Dari Kementerian Kesehatan

“Kita rencanakan tanggal 4 Januari 2021, hari Senin pukul 10 pagi untuk menghadirkan Saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya,” kata Humas Polda Metri Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari Antara.

Soal penahanan terhadap Gisel, Yusri mengatakan hal itu sepenuhnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian.

“Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Pelarangan FPI, Argo Yuwono: Ini Bukan Pembredelan!

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video asusila. Keduanya mengaku telah membuat video tersebut untuk koleksi pribadi di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017 lalu.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x