Sebagaimana telah diketahui, baik Gisel maupun Michael Yukinobu Defretes alias MYD telah mengakui membuat video tersebut di salah satu hotel di kota Medan, Sumatera Utara.
Baik Gisel dan MYD juga mengakui telah membuat video seks tersebut pada tahun 2017 lalu.
Tak hanya itu, sebelumnya Gisel mengaku bahwa video tersebut dibuat dalam pengaruh minuman keras. Keduanya bertemu setelah Gisel menelpon MYD untuk ditawari pekerjaan sebagai Asisten Manajer.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya adalah tindak pidana pornografi.
Baca Juga: Kemnaker Salurkan Subsidi Gaji BLT Tahap 2 2021, Simak Untuk Jadi Salah Satu Penerimanya Berikut Ini
“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Yusri.
Adapun ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 bulan.***