Tak hanya itu, mereka juga mengaku telah membuatnya pada tahun 2017 lalu di salah satu hotel di seputaran Medan, Sumatera Utara,
“Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siap Dijaga 1.500 Personel
Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-undang Nomo 44 kemudian pasal 27 ITE.***