Tertangkap Memiliki Sabu, Catherine Wilson Atau Keket Menjalani Sidang Lanjutan Hari Ini

- 6 Januari 2021, 13:15 WIB
Chaterine Wilson atau Keket akan jalani sidang lanjutan atas kepemilikan sabu hari ini, Rabu 6 Januari 2021.
Chaterine Wilson atau Keket akan jalani sidang lanjutan atas kepemilikan sabu hari ini, Rabu 6 Januari 2021. /Doc RRI

Media Magelang - Hari ini selebritas Catherine Wilson atau yang akrab dipanggil Keket menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan obat terlarang sabu. Keket ditangkap di kediamannya pada 17 Juli 2020 lalu di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat.

Menurut penuturan Humas Pengadilan Negeri Depok, Nang Herjunanto, sidang lanjutan Catherine Wilson atau Keket akan digelar pada hari ini Rabu 6 Januari 2021.

Namun, sidang lanjutan Catherine Wilson akan dilakukan secara virtual mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kedelai Langka di Pasaran, Polri Akan Proses Hukum Importir yang Menimbun dan Mainkan Harga

Sidang dilakukan di dua tempat terpisah yaitu di Pengadilan Negeri Depok dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim dan penasehat hukum (PH) sedangkan terdakwa berada di Rutan Depok.

Sidang lanjutan ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli yang belum bisa disebutkan namanya. Saksi  ini diajukan oleh pihak Keket dan penasehat hukumnya.

Sebelumnya saat dipindahkan ke Rutan Depok, Keket sempat mengaku kesakitan akibat borgol yang menjerat tangannya. Petugas Kejaksaan Negeri Depok meminta awak media untuk memberikan jalan dan mempermudah proses pemindahan terdakwa.

Baca Juga: 584.407 Sertifikat Tanah Dibagikan ke Masyarakat Secara Online, Presiden Jokowi: Ini Komitmen!

Keket didakwa atas kepemilikan narkoba dengan barang bukti berupa dua klip sabu masing-masing seberat 0,66 gram dan 0,43 gram.

Verna Wahona selaku pengacara Keket sempat mengungkapkan bahwa kliennya merasa menyesal dan meminta maaf kepada orang tua dan keluarga atas tindakannya. Ia juga mengatakan untuk sementara waktu akan fokus pada proses hukum yang berlangsung.

Dalam sidang pertama, Catherine Wilson dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun minimal 5 tahun, Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun.

Baca Juga: Daftar Drama Korea Tahun 2021, Gak Boleh Ketinggalan: Ada Hospital Playlist 2 hingga Voice 4!

Serta Pasal 127 ayat 1a junto Pasal 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Dalam sidang tersebut, Keket juga didakwa sebagai pengedar narkoba.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah