Malaysia Izinkan Penggunaan Ganja untuk Tujuan Medis, Indonesia Kapan?

- 19 November 2021, 17:15 WIB
Iustrasi ganja. Malaysia melegalkan penggunaan ganja untuk medis sebagai alternatif bagi pasien. /Pexels/Kindel Media
Iustrasi ganja. Malaysia melegalkan penggunaan ganja untuk medis sebagai alternatif bagi pasien. /Pexels/Kindel Media /

Media Magelang - Malaysia mengizinkan penggunaan ganja dan impor produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis.

Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin berkata bahwa penggunaan ganja untuk tujuan medis tersebut diperbolehkan asalkan mematuhi hukum di Malaysia.

Malaysia sendiri memang tidak memiliki undang-undang yang melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis.

Khairy berkata bahwa undang-undang yang ada saat ini, yaitu Undang-undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-undang Racun 1952, dan Undang-undang Penjualan Narkoba 1952 tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.

Baca Juga: Malaysia Bolehkan Penggunaan Ganja? Apa Urgensinya?

Namun, setiap produk yang mengandung ganja harus terlebih dahulu didaftarkan ke Drug Control Authority atau DCA.

Aturan tersebut berdasarkan pada yang sudah ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation (Regulasi Pengawasan Obat dan Kosmetik)1984.

Menurut Khairy, penjualan atau pengadaan pasokan untuk perawatan medis bagi pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis profesional yang terdaftar di bawah Medical Act 1971.

Penjualan atau pengadaan tersebut juga dapat dilakukan oleh apoteker yang tercatat memiliki lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis profesional yang terdaftar di Medical Act 1971.

Baca Juga: Keluarkan Model Terbaru, Adidas Sebut Wayang Kulit Warisan Malaysia

Khairy juga berkata bahwa setiap pihak yang memiliki bukti ilmiah untuk menggunakan ganja sebagai metode pengobatan dapat mengajukan perizinan dengan mendaftarkan produk mereka ke DCA.

Setelah itu, DCA akan melakukan evaluasi dan pendaftaran di bawah Regulasi Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.

Penggunaan ganja di Malaysia sudah diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961.

Konvensi tersebut berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan, dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.

Pernyataan Khairy tersebut merupakan respons dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan oleh anggota parlemen Syed Saddiq Syed Abdul Rahman.

Syed Saddiq sebelumnya bertanya kepada Khairy tentang sikap Malaysia terkait penggunaan ganja sebagai alternatif bagi pasien dalam pengobatannya.

Ini bukan hal baru karena banyak negara telah menerapkan aturan mengenai penggunaan ganja untuk tujuan medis dan komunitas medis internasional juga telah mengakuinya.

Menteri Dalam Negeri Hamzah Zainudin mengatakan bahwa pertimbangan untuk melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan medis telah dilakukan sejak awal Oktober 2021 lalu.

Hingga saat ini, total ada 42 negara yang tercatat melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan medis.

Selain Malaysia, Thailand merupakan negara di Asia Tenggara lainnya yang telah melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan medis.

Di Indonesia sendiri, penggunaan ganja untuk tujuan medis masih berstatus ilegal.

Aturan tentang pelarangan ganja tercatat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 3009 tentang Narkotika.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah