Nama Akun Instagram IG Pasangan Pengantin yang Bermain Flare Saat Foto Prewedding di Bukit Teletubbies Bromo

8 September 2023, 12:39 WIB
Nama Akun Instagram IG Pasangan Pengantin yang Bermain Flare Saat Foto Prewedding di Bukit Teletubbies Bromo /Dok Kominfo Kabupaten Pasuruan/

MEDIA MAGELANG - Viral video pasangan pengantin bermain flare di Bukit Teletubbies Bromo.

Tak sedikit warganet jadi penasaran apa nama akun Instagram IG pasangan pengantin yang bermain flare di Bukit Teletubbies Bromo berikut.

Anda bisa simak informasi terkainya di bawah ini.

Jagat media sosial TikTok tengah ramai dengan pasangan pengantin yang bermain flare di Bromo.

Baca Juga: Siapa Sosok Pasangan Pengantin Bermain Flare Saat Foto Prewedding di Bromo? Cek Profil Biodatanya Instagram

Pasangan pengantin ini diduga jadi penyebab kebakaran di savana Bukit Teletubbies di Bromo.

Sosok pasangan pengantin yang foto prewedding di Bromo pun jadi buruan.

Banyak yang mencari profil dan biodata pengantin prewedding di Bromo.

Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan seorang tersangka dalam kasus kebakaran di bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang viral di media sosial.

Bukit Teletubbies terbakar pada Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 11.30 Wib, dikarenakan kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana membenarkan, bahwa kebakaran di bukit Teletubbies dikarenakan salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan sehingga mengekuarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di Padang Savana bukit Teletubbies tersebut.

Baca Juga: Inovasi Kreatif dari Kreator Instagram Khoirul Anam Viral Karena Pakaian Unik dari Karung Semen Bubble

Akibat kebakaran tersebut, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area bukit Telettubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding tersebut.

“Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolres Probolinggo dilansir dari laman Humas Polri.

Adapun identitas satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Tompokersan Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer.

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menjelaskan, bahwa saat memasuki kawasan TNBTS, manajer wedding oragnizer tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (SIMAKSI).

“Dengan adanya kejadian kebakaran ini kita sangat menyayangkan sebab banyak pihak-pihak yang dirugikan. Terkait kejadian kebakaran ini, Polres Probolinggo tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” tutur Kapolres.

 

Sementara itu, Didit Sulistyo, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS menghimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata, maupun pengunjung di Kawasan Bromo Tengger Semeru agar menjaga perilakunya dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Hal senada juga disampaikan Supoyo, Sesepuh Suku Tengger yang menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan sebab juga berpotensi menyebabkan kebakaran apalagi TNBTS juga merupakan tempat yang sakral bagi umat beragama Hindu sehingga wajib dijaga bersama-sama.

“Kami harap kedepannya kejadian ini tidak terulang sehingga perlu adanya kepedulian kita bersama dalam menjaga lingkungan dan juga alam demi lestarinya tempat wisata di Kabupaten Probolinggo,” ucap Sesepuh Suku Tengger itu.

 

Akibat kelalaiannya tersangka dikenakan Pasal Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Siapa sosok pengantin sampai saat ini belum dibuka ke publik.

Namun mereka disebut berasal dari Surabaya.***

Editor: Devana Dea Prastya

Tags

Terkini

Terpopuler