Hukum Mencium Istri Ketika Berpuasa di Bulan Suci Ramadhan Menurut Hadits dari Rasulullah SAW, Boleh?

- 1 April 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi. Hukum mencium istri saat lakukan puasa ramadhan.
Ilustrasi. Hukum mencium istri saat lakukan puasa ramadhan. /Unsplash / freestocks/

Media Magelang - Hukum mencium istri ketika berpuasa di Bulan Suci Ramadhan menuirut hadits dari Rasulullah SAW Tidak mengapa seperti berkumur air saat berpuasa.

Bulan Suci Ramadhan merupakan bulan penuh ampunan dan Umat Islam menjalan ibadah puasa dengan mnenahan diri dari perkara yang membatalkan puasa.

Lantas sering terlintas bagaimana hukum mencium istri ketika berpuasa di Bulan Suci Ramadhan.

Karena saat berpuasa kita wajib menahan syahwat terhadap lawan jenis kecual di malam hari syah hukumnya bagi yangh sudah berumah tangga.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17

Baca Juga: Kemdikbud Bagikan Kuota Internet Gratis Lagi, Ini Cara Dapatnya di Bulan April-Mei 2021

Baca Juga: Sebut Wanita Bersenjata Serang Mabes Polri Sebagai Sinyal Darurat, Ketua Komisi III DPR: Usut Tuntas

Puasa saat bulan Ramadhan artinya harus bisa membatasi hubungan dalam rumah tangga dan membatasi pergaulan yang berlebihan terutama saat siang hari.

Berikut ini penjelasan hukum mencium istri ketika berpuasa di bulan Suci Ramadhan menurut hadits Rasulullah SAW.

Bagi orang yang sudah resmi berumah tangga mencium istri bukan merupakan hal yang aneh akan tetapi hukumnya masih diragukan dan apakah boleh atau tidak?

Berdasarkan riwayat hadits dari Rasulullah SAW untuk menjawab pertanyaan bagaimana hukum mencium istri saat bulan puasa di bulan Suci Ramadhan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Membuat Laporan Pengaduan, Jika Tak Kunjung Dapat BST Kemensos Rp1,2 Juta

Baca Juga: Google Maps Punya Fitur Baru! Pengemudi akan Diarahkan ke ‘Rute Rendah Emisi Karbon’

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Begini Cara Allah Mengabulkan Doa

Diriwayatkan dari Sayyidina Umar Radhilallahu ‘Anhu, beliau berkata:

عنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ هَشَشْتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ قُلْتُ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَفِيمَ

Artinya, Suatu hari bangkitlah keinginanku, lalu aku mencium isteriku, yang saat itu aku sedang puasa. Maka aku datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, aku berkata:

Hari ini, Aku telah melakukan hal yang besar, aku mencium isteriku padahal sedang puasa. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Apa pendapatmu jika kamu bekumur-kumur dengan air dan kamu sedang berpuasa? Saya (Umar) menjawab: Tidak mengapa.

Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: Lalu, kenapa masih ditanya? (HR. Ahmad, No. 138, 372. Al Hakim, Al Mustadrak No. 1572, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 7808, 8044. Ibnu Khuzaimah No. 1999)

Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Hakim. (Al Mustadrak ‘Alash Shahihain No. 1572). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: isnadnya shahih sesuai syarat Imam Muslim. (Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 138). Syaikh Al A’zhami (Tahqiq Shahih Ibnu Khuzaimah No. 1999)

Hadits tersebut di atas menerangkan bahwa mencium isteri, dan berkumur hukumnya sama yakni boleh, kecuali berlebihan hingga bersyahwat, apalagi mengeluarkan air mani.

Diriwayatkan oleh Abu Salamah radhiallahu’anhu, bahwa sayyidah ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقبل بعض نسائه وهو صائم. قلت لعائشة: في الفريضة والتطوع؟ قالت عائشة: في كل ذلك، في الفريضة والتطوع

Artinya, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencium sebagian isterinya dan dia sedang puasa, dan aku juga berpuasa. Aku (Abu Salamah) bertanya kepada sayyidah ‘Aisyah Radhiallahu’anha:

Apakah pada puasa wajib atau sunah? Beliau menjawab: Pada semuanya, baik puasa wajib dan sunah. (HR. Ibnu Hibban No. 3545)

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Hadits ini shahih.” (Shahih Ibnu Hibban bitartib Ibni Balban, No. 3545).

Begitulah hukum mencium istri saat sedang berpuasa di bulan suci Ramadhan, semoga bisa menjadi refrensi.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x