Waktu yang disunahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah yang lebih baik yaitu sesudah salat subuh sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Dapat Respon Tak Terduga saat Cek Kesehatan ABK dan Nelayan Pelabuhan Tegal
Waktu makruh
Sedangkan waktu yang dianggap makruh untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah membayarkannya sesudah pelaksanaan salat Idul Fitri tetapi sebelum terbenamnya matahari dan masih di waktu Hari Raya Idul Fitri itu sendiri.
Waktu haram
Namun ada pula waktu yang haram untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu dibayarkannya terlambat karena dilakukan sesudah matahari terbenam di waktu Hari Raya Idul Fitri.
Waktu mubah
Yang dimaksud waktu mubah untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan, dan tidak boleh dibayarkan sebelum masuk waktu bulan Ramadhan.
Zakat fitrah itu sendiri memiliki tempat-tempat untuk dikeluarkan atau dibayarkan.