Apabila seseorang berada di perantauan, maka pembayaran zakat fitrah hendaknya di tempat ia merantau di malam Hari Raya Idul Fitri.
Namun apabila seseorang tersebut terlambat membayarkan zakat fitrahnya tanpa alasan yang jelas karena ditunda-tunda pelaksanaannya maka hukumnya adalah dosa, dan harus segera ditunaikan pembayaran zakat fitrah tersebut agar tak tertunda lagi.***