Simak! Ini Syarat Daftar DTKS untuk Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital dari Kominfo

- 24 September 2021, 06:55 WIB
Kominfo Mulai Membahas Distribusi Set Top Box ASO Tahap I, Susah Siap Pindah ke Siaran Digital?@ALINEADOTID
Kominfo Mulai Membahas Distribusi Set Top Box ASO Tahap I, Susah Siap Pindah ke Siaran Digital?@ALINEADOTID /

Media Magelang - Simak, berikut ini syarat daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV Digital gratis dari Kominfo.

Kementerian Kominfo RI membagikan bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat untuk dapat menonton siaran TV digital tanpa mengganti televisi. 

Sebelum mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat wajib terdaftar sebagai penerima di data DTKS.

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis yaitu dengan namanya tercatat sebagai keluarga miskin di DTKS pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar Online Set Top Box Gratis, Ubah TV Analog jadi TV Digital dengan STB

STB akan diberikan secara gratis kepada masyarakat yang masih menggunakan TV analog hingga sekarang.

Penambahan alat berupa STB sangat dibutuhkan pemilik TV analog jika ingin menikmati siaran TV digital.

Kominfo telah menghimbau masyarakat untuk segera memasang STB agar siaran TV digital terbaru dapat dinikmati pengguna TV analog.

Tidak lama lagi pemilik TV analog harus segera beralih ke TV digital karena di Indonesia penggunaan TV analog akan dihentikan.

Baca Juga: Gunakan Kode Redeem Genshin Impact 24 September 2021, Dapatkan 100 Primogems untuk Gacha Kokomi

Siaran TV analog yang sudah ada hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh TV digital selambat-lambatnya 2 November 2022.

Pengguna TV analog jika tidak segera beralih ke TV digital maka tidak akan dapat melihat siaran televisi seperti biasanya.

Dilansir MediaMagelang.com dalam laman resmi Kominfo, dalam masa peralihan ke siaran TV digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran TV analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

TV digital dapat digunakan gratis dan masih bisa diakses oleh TV analog maupun smart TV dengan kualitas ketajaman gambar dan kejernihan suara yang mencapai High Definition (HD).

Pemilik TV jadul tetap bisa merasakan perubahan frekuensi TV digital dengan menambahkan alat bantu penangkap sinyal.

Siaran pada TV analog harus dilengkapi dengan alat bantu penerima siaran bernama dekoder atau set top box (STB) untuk dapat menerima frekuensi TV digital.

Namun jika TV di rumah sudah tersedia jenis siaran digital, maka tidak perlu menambah STB dan sudah bisa langsung menangkap siaran digital.

Pengguna hanya perlu merubah ke frekuensi TV digital sesuai satelit Telkom 4 terbaru 2021.

Pemilik TV analog harus segera migrasi ke TV digital karena siaran akan dihentikan secara bertahap di berbagai daerah di Indonesia.

Tahap satu penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) dijadwalkan paling lambat 17 Agustus 2021. Layanan analog mulai dimatikan dan bermigrasi ke digital.

Jika ASO sudah dilakukan, maka pengguna TV analog tidak akan bisa melihat tayangan favoritnya di RCTI, SCTV, Indosiar, dan lainnya.

Bagi keluarga miskin yang tidak mampu membeli STB, Kominfo mengadakan program pembagian STB gratis kepada masyarakat yang terdaftar di DTKS.

Namun bagi masyarakat miskin yang belum ada di data DTKS, bisa mengajukan diri agar terdaftar di sana.

Bagi masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar di DTKS bisa mendaftarkan diri secara mandiri ke Desa atau Kelurahan dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya, akan dilakukan musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.

Hasil musyawarah pendaftaran DTKS akan ditampilkan di berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah serta perangkat desa lainnya.

Berita Acara tentang pendaftaran DTKS kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Data pengajuan DTKS yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa atau Kecamatan.

Data pendaftar DTKS yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati atau Walikota.

Bupati atau Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data pendaftaran DTKS yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Setelah rangkaian pendaftaran DTKS dilakukan oleh masyarakat tidak mampu, maka tinggal menunggu informasi selanjutnya dari Desa atau Kelurahan setempat.

Keluarga miskin yang terdaftar di DTKS berkesempatan mendapat bantuan berupa STB gratis dari Kominfo agar dapat membantu menikmati siaran TV digital sejak September 2021.

Demikian informasi syarat daftar DTKS untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo agar dapat menonton siaran TV digital.***

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x