Itu tadi syarat puasa Ramadhan secara singkat, berikut ini Media Magelang rangkum delapan hal yang membatalkan puasa Ramadhan menurut kitab Fath al-Qarib yang dilansir dari NU Online.
Baca Juga: Di Tahun 2030 Umat Islam Akan Jalani Puasa Ramadhan Dua Kali, Apa Penyebabnya?
8 Hal yang Batalkan Puasa Ramadhan
- Masuknya Benda ke Dalam Lubang Tubuh dan Disengaja
Seorang Muslim akan batal puasa Ramadhan bila lubang di tubuhnya yang berpangkal pada organ dalam atau istilah fiqihnya jauf seperti mulut, hidung, dan telinga, dimasukkan benda secara sengaja.
Namun benda yang memasuki jauf selama puasa, termasuk puasa Ramadhan, memiliki batasan untuk bisa dikatakan batal puasa atau tidaknya.
Pada hidung, batas awalnya adalah pangkal insang atau muntaha khaysum, yang sejajar dengan mata.
Pada telinga, batasnya adalah area yang sudah tak terlihat oleh mata. Sedangkan pada mulut batas awalnya adalah tenggorokan atau hulqum.
Bila benda yang masuk ke jauf merupakan ketidaksengajaan, maka tidak terhitung sebagai hal yang membatalkan puasa, termasuk puasa Ramadhan.
- Pengobatan Lewat Qubul dan Dubur
Memasukkan obat pada salah satu jalur antara qubul dan dubur, seperti memasang kateter urin pada penderita ambeien, maka hal itu dapat membatalkan puasa, termasuk puasa Ramadhan.
- Muntah
Ketentuan muntah yang dihitung dapat membatalkan puasa adalah muntah yang dilakukan secara sengaja dan ada bagian dari muntah yang tertelan.