Bila muntah secara tiba-tiba atau ghalabah dan tidak ada yang tertelan, maka hukumnya tidak membatalkan puasa, termasuk puasa Ramadhan.
- Melakukan Hubungan Seksual
Melakukan hubungan seksual secara sengaja saat puasa, termasuk puasa Ramadhan tak hanya membatalkan puasa, tetapi yang melakukannya dikenai denda kafarat.
Denda kafarat ini adalah umat muslim harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut (jika mampu), atau memberi 0,6 kilogram (¾ liter) beras kepada 60 fakir miskin.
- Keluar Air Mani
Bila air mani keluar karena onani atau berhubungan seksual dengan lawan jenis, maka membatalkan puasa.
Bila air mani keluar karena mimpi basah, makan tak dihitung membatalkan puasa, termasuk puasa Ramadhan.
- Haid atau Nifas
Bagi muslimah yang haid atau nifas selama puasa, karena terhitung hal yang membatalkan puasa Ramadhan, maka muslimah wajib mengqadha puasa Ramadhan di bulan luar Ramadhan.
- Gila atau Junun
Bila ada umat Muslim yang ditengah ibadah puasa Ramadhan, maka hukumnya batal.
- Murtad Saat Puasa
Artinya, seseorang yang tadinya Muslim pindah ke ajaran agama lain di tengah ibadah puasa Ramadhan berlangsung, salah satunya adalah mengingkari keesaan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang sudah jadi konsensus ulama.
Itu tadi delapan hal yang membatalkan puasa Ramadhan yang juga aturannya berlaku pada puasa di luar bulan Ramadhan.