13 Syarat Menikah di KUA yang Sedang Tren Saat Ini Pasangan Wajib Tahu

- 7 Februari 2023, 08:41 WIB
13 Syarat Menikah di KUA yang Sedang Tren Saat Ini Pasangan Wajib Tahu
13 Syarat Menikah di KUA yang Sedang Tren Saat Ini Pasangan Wajib Tahu /ZonaPriangan.com/Pexels/Hanamasa Picturia

Media Magelang - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sedang tren saat ini dan banyak dilakukan oleh para pasangan milenial.

Lantas syarat menikah di KUA apa saja?

Berikut adalah 13 syarat untuk menikah langsung di KUA yang sedang menjadi tren.

Pernikahan yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) akhir-akhir ini sedang menjadi tren di kalangan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Voli Proliga 2023 Pekan 2 Mulai Hari Ini 9-12 Februari Lengkap di GOR Ken Arok Malang

Banyak yang beranggapan bahwa menikah langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menghemat biaya, karena itu kini menjadi tren yang banyak dilakukan oleh masyarakat.

Terlepas dari anggapan bisa menghemat biaya, berikut ini 13 syarat yang harus dipenuhi agar bisa melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

13 syarat menikah langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) ini sebagaimana Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 4.

1. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.

2. Foto kopi Akta Kelahiran, atau Surat Keterangan Lahir dari desa, atau kota tempat asal calon pengantin.

3. Surat Pengantar Nikah atau N1 yang didapatkan dari desa, atau kelurahan tempat asal calon pengantin.

4. Surat Persetujuan kedua calon pengantin atau N4.

Baca Juga: Kalender Jawa Februari Sebulan Penuh, Jumat Kliwon di Bulan Februari Tanggal Berapa dan Kapan

5. Surat Izin Orang Tua dari kedua calon pengantin atau N5.

Surat izin dari orang tua ini wajib disertakan bagi para calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.

6. Akta Cerai, apabila calon pengantin sebelumnya pernah mengalami cerai hidup.

7. Surat Izin Komandan, apabila calon pengantin merupakan anggota TNI ataupun Polri.

8. Surat Akta Kematian, hal ini diperlukan apabila calon pengantin berstatus janda atau duda yang mengalami cerai mati.

9. Izin, atau dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon pengantin berusia di bawah 19 tahun, dan jika calon pengantin berniat untuk poligami.

10. Surat Izin dari kedutaan besar apabila calon pengantin adalah warga negara asing.

11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA kecamatan.

Surat rekomendasi ini diperlukan apabila calon pengantin melangsungkan pernikahan di KUA, di luar daerah tempat tinggalnya.

12. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak lima lembar.

13. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.

Bagi masyarakat yang sedang mengikuti tren nikah di KUA, karena menganggap bisa menghemat biaya, sebaiknya segera mempersiapkan 13 syarat yang telah ditentukan sebelum pernikahan.

Demikianlah info syarat nikah di KUA yang sedang tren saat ini.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah