Rasulullah saw juga menginginkan pahala luar biasa dari shalat Tarawih bagi umatnya. Rasulullah saw bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (متفق عليه)
Artinya, “Barang siapa melakukan shalat (Tarawih) pada Ramadhan dengan iman dan ikhlas (karena Allah ta’âlâ) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq ‘Alaih).
Imam an-Nawawi dalam Syarhu Muslim mengatakan, yang dimaksud hadits di atas adalah shalat Tarawih.
Dengan hadits ini mayoritas ulama sepakat bahwa hukumnya adalah sunnah. (An-Nawawi, Syarhun Nawawi alâ Muslim, [Bairut: Dârul Fikr, 1998], juz VI, halaman 39).
Shalat Tarawih memiliki waktu secara khusus, yaitu dilakukan secara berjamaah pada malam hari Ramadhan setelah melaksanakan shalat Isya’ dan sebelum melakukan shalat Witir.
Menurut pendapat yang lebih shahih sebagaimana dikutip Syekh Wahbah Zuhaili, hukum berjamaah shalat Tarawih adalah sunnah kifâyah.
Artinya, jika semua jamaah masjid meninggalkan jamaah Tarawih maka semuanya mendapatkan dosa, namun jika ada yang melakukannya maka gugur dosa-dosa yang lain. (Syekh Wahbah Zuhaili, al-Fiqhul Islâmi wa Adillatuh, [Bairut-Damaskus, Dârul Fikr, 2010], juz II, halaman 1059).