THR PNS 2023 Kapan Cair? Cek Tanggal Berapa Ditransfer

- 28 Maret 2023, 08:10 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji 13 PNS akan cair/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi THR dan Gaji 13 PNS akan cair/Tangkapan Layar/pixabay /

MEDIA MAGELANG - Kapan THR PNS cair? Tentu tanggal THR ditransfer banyak ditanyakan.

Hari raya Idul Fitri atau Lebaran sebentar lagi akan tiba, para karyawan dan juga pekerja baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta bersuka-cita karena bisa libur lebaran cukup panjang.

Namun tak hanya itu saja, para pekerja nantinya juga akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang akan didapatkan sebelum lebaran tiba.

Namun, untuk THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan juga PNS hingga kini masih dirundingkan oleh pemerintah untuk segi besarannya.

Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Semarang Terbaru 2023

Pada masa pandemi kemarin, besaran THR yang diterima para ASN dan juga PNS sempat terpotong akibat satu dan juga lain hal.

Baru-baru ini, beredar kabar bahwa pemerintah sedang membuat kebijakan baru terkait THR yang akan diterima oleh para ASN dan PNS pasca pandemi kemarin.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta, kebijakan tersebut masih dirundingkan dan menunggu restu Presiden Joko Widodo.

“Tunggu diumumkan oleh Presiden (Jokowi),” ungkap Isa.

Baca Juga: Tarif Tol Becakayu Jakasampurna-Marga Jaya Terbaru 2023

Terkait dengan besaran THR untuk ASN dan PNS pada tahun 2023 nanti, Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan menjelaskan THR pasti akan diberikan.

Namun, untuk nominal THR yang akan diberikan, hingga saat ini Rofyanto mengaku hal tersebut masih dihitung karena pemerintah sendiri belum memutuskan.

“Masih dibahas dan nantinya masih perlu didiskusikan nanti arahan Presiden akan seperti apa,” ungkap Rofyanto ketika ditanya mengenai THR ASN dan PNS 2023.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengumumkan jadwal pembagian THR untuk tahun 2023, yaitu maksimal tanggal 18 April 2023.

Hal ini disambut positif oleh para karyawan. Pembagian THR yang maksimal tanggal 18 April tersebut membuat para karyawan yang hendak melaksanakan mudik bisa lebih ‘tenang’.

“Satu hal yang himbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal,” tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Minggu (26/3)

“Sehingga, tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari (tanggal) 18 (April) malam,” tambahnya.***

Editor: Rizky B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x