Cara Menghitung THR, Ini Rumus Perhitungan Tunjangan Hari Raya

- 30 Maret 2023, 10:53 WIB
Ilustrasi - THR Lebaran harus cair H-7, Menaker ingatkan akan ada sanksi jika telat
Ilustrasi - THR Lebaran harus cair H-7, Menaker ingatkan akan ada sanksi jika telat /Pixabay/EmAji

MEDIA MAGELANG - Bagaimana cara menghitung THR? Simak rumus hitung THR Tunjangan Hari Raya berikut ini.

Lebaran sebentar lagi akan segera tiba, para karyawan dan juga pekerja baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta bersuka-cita dengan datangnya lebaran.

Sebab, nantinya bukan hanya akan mendapatkan libur lebaran saja, para pekerja juga akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang akan didapatkan para karyawan.

Selain memberikan dukungan materiil kepada para pekerja untuk lebih semangat dalam bekerja, pemberian THR diharapkan dapat menjadi pendongkrak laju pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Beda Arti Amin, Aamin, Amiin, Aamiin, Mana yang Benar Diucapkan Setelah Berdoa?

Pembagian THR nantinya akan dibagikan berdasarkan lama masa bekerja yang nanti akan dikalikan dengan upah selama satu bulan.

Baru-baru ini, beredar kabar bahwa pemerintah meminta para perusahaan negeri ataupun swasta untuk lebih cepat dalam memberikan THR kepada para karyawannya.

Hal ini disambut positif oleh para karyawan, terlebih yang akan melaksanakan mudik. Karena THR dapat dibagikan maksimal tanggal 18 malam, sehingga bisa melakukan perjalanan mudik setelahnya.

“Satu hal yang himbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal,” tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Minggu (26/3)

Baca Juga: Cara Sholat Tahajud di Rumah Setelah Sholat Tarawih dan Witir di Masjid

“Sehingga, tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari (tanggal) 18 (April) malam,” tambahnya.

Menurut informasi yang beredar, pemerintah juga menghimbau bagi para perusahaan untuk membagi THR tidak hanya kepada karyawan yang sudah setahun bekerja saja.

Karyawan yang telah bekerja walau baru hanya hitungan bulan juga diharapkan mendapatkan THR, sehingga tidak adanya rasa saling iri maupun dengki.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, rumus perhitungan THR akan dihitung berdasarkan masa kerja (baik itu dibawah setahun atau lebih) dan dikali upah satu bulan.

Sehingga, apabila diturunkan ke dalam rumus, maka kurang lebih seperti ini (masa kerja/12 x upah 1 bulan)

Apabila perusahaan tidak membayarkan THR kepada para karyawannya, pemerintah menetapkan akan ada sanksi berupa denda dan juga sanksi administratif.

Sanksi administratif meliputi penghentian sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan, sedangkan denda yaitu berupa penambahan denda 5% dari total THR yang tetap harus dibayarkan perusahaan.***

Editor: Rizky B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x