Apa Itu Bea Cukai, Berapa Biaya dan Tarifnya, dan Siapa yang Membayar? Begini Cara Bayar di OnlinePajak

- 1 Agustus 2023, 17:45 WIB
Apa Itu Bea Cukai, Berapa Biaya dan Tarifnya, dan Siapa yang Membayar? Begini Cara Bayar di Online Pajak /
Apa Itu Bea Cukai, Berapa Biaya dan Tarifnya, dan Siapa yang Membayar? Begini Cara Bayar di Online Pajak / /Foto ilustrasi dari pixabay/FIRMBEE

Ketika berbicara tentang impor, kamu pasti penasaran dengan besaran bea yang harus dibayarkan.

Berdasarkan peraturan dari pemerintah, barang impor dengan nilai pabean di bawah USD 3 tidak akan dikenakan bea masuk, akan tetapi tetap akan dikenakan PPN sebesar 11%.

Sementara itu, barang impor dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1500 akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%.

Namun, untuk barang impor dengan nilai lebih dari USD 1500, selain bea masuk dan PPN 11%, juga akan dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang mencakup PPh 22 dan PPnBM.

Akan ada juga tarif khusus yang dikenakan pada beberapa barang untuk melindungi produsen dalam negeri, seperti tas khusus yang memiliki tarif bea masuk normal sebesar 15%-20%, dan sepatu khusus dengan tarif bea masuk normal sebesar 15%-25%.

Produk tekstil, di sisi lain, dikenakan tarif PPN 11%, dan barang-barang tertentu juga akan dikenakan PPh 22 sebesar 7,5% hingga 10%.

Pihak yang Membayar Bea Cukai

Kemudian, siapa yang sebenarnya harus membayar tarif bea cukai ini? Jawabannya adalah orang atau badan usaha yang melakukan pembelian impor barang.

Katakanlah seseorang membeli tas secara impor, maka dia sendirilah yang harus membayar pajak atas tas tersebut.

Sama halnya ketika suatu badan usaha membeli mesin secara impor, maka badan usaha itu harus membayar tarif bea cukai yang dikenakan pada barang berupa mesin tersebut.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah