Media Magelang - Kamu mungkin sering mendengar bea cukai dalam konteks impor dan ekspor, namun apakah kamu benar-benar memahami apa itu bea cukai dan bagaimana sistem pembayarannya?
Bea Cukai dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, adalah pungutan negara yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang masuk dan keluar daerah pabean.
Bea Cukai wajib dikenakan pada produk yang dihasilkan dari ekspor dan impor. Ketika barang masuk, dikenakan bea masuk, dan ketika barang keluar, dikenakan bea keluar.
Baca Juga: Transformasi Kemudahan Pelayanan Pajak Melalui Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek
Perlu diketahui pula bahwa kata ‘Bea’ sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, yang bermakna ongkos.
Pengertian Kepabeanan dan Cukai
Secara lebih rinci, Kepabeanan mengacu pada pengelolaan dan pengawasan terhadap masuk dan keluarnya barang di daerah pabean.
Sementara itu, Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memerlukan pengendalian, pemantauan, atau pembebanan pungutan demi keadilan dan keseimbangan.
Biaya dan Tarif Bea Cukai