Kesimpulan :
- Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena, suatu hak dapat diperoleh ketika kewajiban telah dilaksanakan. Hak merupakan segala sesuatu yang mutlak didapatkan oleh individu, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban harus dijalankan secara seimbang.
Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 11 Maret 2024
Itu dia jawaban Tema 6 Kelas 5 Halaman 102 Buku Tematik, Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.***