Ini Alasan Menaker Sebut Sopir Ojol dan Kurir Daring Tak Masuk Aturan Pemberian THR 2024

- 28 Maret 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi ojol
Ilustrasi ojol /
 
Media Magelang - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa, sopir ojek online (ojol) dan kurir daring tak masuk peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
 
Bersamaan dengan pernyataan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga menyebutkan alasan mengapa sopir ojek online (ojol) dan kurir daring tak masuk dalam peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sopir ojek online (ojol) dan kurir daring tak masuk dalam peraturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2024, dikarenakan hubungan mereka dengan pemilik usaha tersebut adalah mitra kerja.
 
 
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.
 
Dalam rapat tersebut, Menaker menjelaskan aturan terkait pemberian THR 2024 berada di Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
 
"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Antara.
 
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai pemberian THR 2024.
 
Meski tidak masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang menerima THR, pihak Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker mengimbau pemberian THR 2024 kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan.
 
Dengan begitu, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa pemberian THR 2024 kepada sopir ojol dan kurir daring adalah bersifat imbauan, bukan wajib.
 
Selain itu, Indah Anggoro Putri juga menuturkan, bahwa sebenarnya perusahaan aplikator dan perusahaan kurir sudah memberikan insentif kepada sopir ojol dan kurir daring sejak dua tahun lalu, meski bentuknya bukan uang yang diterima setiap bulan.
 
"Sifatnya adalah imbauan bukan wajib, yang kedua bahwa sebenarnya sejak dua tahun lalu pasca-COVID-19 perusahaan aplikator dan perusahaan kurir sudah memberikan berbagai katakanlah insentif dan kemudahan bagi para ojol dan juga kurir. Bentuknya memang bukan uang yang secara bulat bulanan diterima," tutur Indah Anggoro Putri, dikutip dari Antara.
 
Contoh insentif selama Ramadan yang diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada sopir ojol seperti dalam keterangan Indah Anggoro Putri biasanya berupa servis motor dan mobil secara gratis.
 
Sedangkan bagi kurir makanan daring, insentifnya diberikan di jam-jam sebelum berbuka puasa, yakni mendapatkan poin tambahan.
 
Terkait hal tersebut, pihak Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker saat ini sedang menyusun peraturan tentang pemberian THR 2024 untuk sopir ojol dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan dengan pemilik usaha.
 
Demikian alasan yang disebutkan oleh Menaker, mengapa sopir ojol dan kurir daring tak masuk dalam aturan pemberian THR 2024, yaitu karena memiliki hubungan kemitraan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x