Menaker Sebut Pembayaran THR 2024 Harus Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Ini Ketentuannya  

- 25 Maret 2024, 07:00 WIB
Begini cara mengadu ke Posko THR Kemnaker RI
Begini cara mengadu ke Posko THR Kemnaker RI /Kabar Cirebon/poskothr.kemnaker.go.id/kolase Muhammad Alif Santosa/

 

Media Magelang - Berikut ini ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024.

Ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 dalam bentuk surat edaran ini diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Dalam surat edaran itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 harus secara penuh, dan tak boleh dicicil.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Samsung Galaxy A15 5G, Ponsel Rp3,5 Jutaan dengan Kamera yang Mampu Memotret dalam Keremangan

SE tersebut ditandatangani oleh Ida Fauziyah pada tanggal 15 Maret 2024, dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam keterangannya Ida Fauziyah menekankan, bahwa pembayaran THR Keagamaan 2024 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pengusaha kepada para pekerja/buruh mereka.

Para pengusaha itu wajib membayar THR Keagamaan 2024 secara penuh, dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x