Menaker Sebut Pembayaran THR 2024 Harus Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Ini Ketentuannya  

- 25 Maret 2024, 07:00 WIB
Begini cara mengadu ke Posko THR Kemnaker RI
Begini cara mengadu ke Posko THR Kemnaker RI /Kabar Cirebon/poskothr.kemnaker.go.id/kolase Muhammad Alif Santosa/

Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan 2024 lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR tersebut.

Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi, dan kabupaten atau kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

“Saya juga minta kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” tukasnya.

Ida Fauziyah menambahkan, Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR para pekerja atau buruh, serta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Adapun secara online, para pekerja atau buruh dapat menghubungi pihak Kemnaker melalui link poskothr.kemnaker.go.id, atau melalui menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

“Dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” tandasnya.

Dengan demikian, Menaker menyebutkan bahwa pembayaran THR 2024 Harus secara penuh dan tak boleh dicicil, sesuai dengan ketentuannya.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x