Menaker Sebut Pembayaran THR 2024 Harus Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Ini Ketentuannya  

- 25 Maret 2024, 07:00 WIB
Begini cara mengadu ke Posko THR Kemnaker RI
Begini cara mengadu ke Posko THR Kemnaker RI /Kabar Cirebon/poskothr.kemnaker.go.id/kolase Muhammad Alif Santosa/

”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida Fauziyah, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Ida Fauziyah juga mengatakan, THR Keagamaan 2024 diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan dalam hal ini termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” tutur Ida Fauziyah.

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida Fauziyah menyampaikan, pekerja atau buruh uang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir, sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ida Fauziyah mengatakan, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

“Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” lanjut Ida Fauziyah.

Guna memastikan pembayaran THR Keagamaan 2024 dapat terlaksana dengan baik, Ida Fauziyah meminta para gubernur beserta seluruh jajarannya untuk melakukan tiga hal.

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota yang dipimpin, untuk membayar THR Keagamaan 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x