Link Cek Bantuan Subsidi Gaji Guru Madrasah Non PNS 1,8 Juta Dari Kemenag dan Cara Pencairan

17 Desember 2020, 06:20 WIB
Cek Bantuan Subsidi Gaji Guru Madrasah Non PNS 1,8 Juta /Foto: Simpatika.kemenag.go.id /

Media Magelang - Kementerian Agama memberikan bantuan subsidi gaji guru madrasah sebesar 1,8 juta cek daftar penerima di simpatika.kemenag.go.id.

Bagi guru madrasah non PNS akan mendapat bantuan subsidi gaji dari Kemenag sebesar 1,8 juta yang dapat di cek melalui simpatika.kemenag.go.id.

Program BSU untuk guru madrasah non PNS sebesar 1,8 juta saat ini memasuki tahap pencairan dan ditargetkan selesai disalurkan pada akhir Desember 2020.

Baca Juga: Mahfud MD Sindir Perseteruan Fahri Hamzah dan PKS Soal 30M, Sebut MA Adil Terus

Pencairan Program BSU bagi guru madrasah non PNS akan dilakukan secara bertahap yakni tiga bulan sekali dengan total 1,8 juta atau Rp600.000 per bulan.

Dilansir Media Magelang dari Seputar Tangsel dalam artikel "Cara Cek Program BSU Guru Madrasah Rp1,8 Juta dari Kemenag Melalui Link Simpatika.kemenag.go.id" Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain, sebut bantuan disalurkan per tiga bulan.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,00-" jelas Muhammad Zain dalam laman resmi Kemenag, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: Kru Chang'e 5 asal Cina Bersiap Untuk Kembali ke Bumi dari Bulan, Hasil apa yang didapatkan?

Bagi para guru yang sudah terdaftar di Simpatika, bisa langsung mencairkan BSU Subsidi Gaji Guru Madrasah non PNS melalui mekanisme berikut:

Pertama, Login ke https://Simpatika.kemenag.go.id, lalu masuk ke laman PTK.

Setelah itu, masukkan email dan password. Setelah masuk, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah sebagai penerima atau tidak.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, segera cetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 dan Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah tersedia di Simpatika.

Baca Juga: Usai Diskusi Panjang, Kustomfest 2020 Jadi Terlaksana Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Kemudian, tanda tangani kedua surat tersebut di atas materai dan bawa surat tersebut ke kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah

Jangan lupa, guru atau penerima bantuan untuk bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (jika ada).

Setelah tiba di kantor bank penyalur, isi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.

Setelah itu, akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

Guru penerima bantuan, bisa langsung mengambilnya atau bisa juga tetap dibiarkan untuk ditabung di bank.

Saldo yang diterima per tiga bulan oleh guru madrasah non PNS sebesar 1,8 juta merupakan bantuan subsidi gaji yang diberikan oleh Kemenag.***(Seputar Tangsel/Muhammad Hafid)

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler