Cegah Infeksi Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes

24 Desember 2020, 11:10 WIB
Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. /Dok Humas Polda Bali

Media Magelang - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Dalam Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru, Kapolri Idham Azis meminta semua pihak untuk patuh supaya dapat mencegah infeksi Covid-19.

Maklumat tersebut dikeluarkan Kapolri Idham Azis, supaya masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan sehingga dapat menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jelang Natal, Harga Emas Antam Logam Mulia Naik Jadi Rp971 Ribu Cek Daftar Harga Hari ini

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, pun menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Argo, Rabu 23 Desember 2020.

Dalam Maklumat tersebut, Kapolri meminta masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan. Hal ini dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis Film Expatriate Ex-CIA jadi Konspirasi Internasional, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Maklumat Kapolri itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru.

Adapun Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri Idham Azis, adalah tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. pesta penyalaan kembang api.

Baca Juga: Ini 5 Cara Dapat Uang dari Tiktok, Syaratnya Mudah Tidak Perlu Bersusah Payah

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kapolri telah berkoordinasi dengan tiap Polda di berbagai daerah untuk membubarkan kegiatan yang mengundang kerumunan demi mencegah penularan Covid-19.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler