Tri Rismaharini Sudah Diminta Mundur Usai Dilantik, Dikatakan Telah Langgar Dua Undang-Undang

25 Desember 2020, 14:55 WIB
Mensos Tri Rismaharini akan ubah bansos tunai menjadi transaksi elektronik /Humas Kota Surabaya /

Media Magelang – Menteri Sosial baru Tri Rismaharini diminta mundur usai dilantik. Hal ini dikarenakan Tri Rismaharini dikatakan sudah melanggar dua undang-undang.

Mensos Tri Rismaharini dinilai sudah melanggar hukum saat dirinya menyatakan siap jadi menteri.

Hal ini disinggung oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar saat memberi selamat kepada Mensos Tri Rismaharini usai dilantik.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Penyelenggara Negara Sering Lakukan Taktik Sinterklas, Maksudnya?

Musni Umar melihat pengangkatan Tri Rismaharini cacat hukum dan bisa menimbulkan masalah. Ia juga menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan dalam proses pengangkatan Risma menjadi menteri.

Akan tetapi, Musni Umar mengaku kagum dengan pengangkatan terpilihnya Tri Rismaharini karena sempat menjadi Wali Kota Surabaya beberapa waktu yang lalu namun kini telah menjadi Menteri Sosial.

“Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari wali kota bukan lagi menjadi gubernur tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI,” kata Musni Umar dikutip dari PR Bandung Raya dalam artikel berjudul Tri Rismaharini Dianggap Melanggar 2 Undang-undang, Musni Umar: Segera Mundur Jadi Walkot Surabaya.

Baca Juga: BioNTech Tak Ragu Sebut Vaksin Buatannya Ampuh Lawan Varian Baru Covid-19

Namun, di sisi lain ada hal yang mengganggunya tentang pengangkatan Mensos Tri Rismaharini.

“Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI,”ujarnya.

Dari kalan YouTube Musni Umar, ia menyebutkan bahwa Tri Rismaharini telah melanggar dua UU saat menerima jabatan Menteri Sosial.

Baca Juga: Ada Varian Baru Covid-19 dari Inggris, Ketua Satgas: Pemerintah Antisipasi Agar Tak Masuk Indonesia

“Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23,” ungkap Musni Umar.

Dia menjelaskan, undang-undang tersebut melarang wakil dan kepala daerah merangkap jabatan.

“Dalam UU Pemerintah Daerah Paragraf 4 Pasal 76 menyebutkan bahwa larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan, juga dilarang oleh UU Nomor 39 Tahun 2008, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan juga Mensos. Itu tidak boleh menurut UU,” lanjutnya.

Meskipun Joko Widodo telah memberi izin, Musni Umar menggarisbawahi bahwa UU berada pada posisi tertinggi dan hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Bagikan Foto Kulit Wajah Merah-merah, Dewi Perssik Sebut Efek Samping Covid-19, Kok Bisa?

“Jadi ini penting diperhatikan, walaupun kita tahu, Bu Risma sudah minta izin kepada presiden dan menurut beliau tidak apa-apa. Tetapi kan UU itu di atas, jadi bahkan seorang prosiden bersumpah untuk menjalankan UU, dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya,” lanjut Musni Umar.

Agar persoalan ini tidak berlanjut, Musni Umar mengingkatkan Tri Rismaharini agar mundur dari Walikota Suurabaya dan fokus menjadi Menteri Sosial.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: PR Bandung Raya

Tags

Terkini

Terpopuler